Terlibat Pelecehan Seksual, Mantan Kepala DJP II Jateng Divonis 4 Bulan

oleh
Sidang kasus pelecehan seksual dengan terdakwa mantan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jateng II Surakarta, Bambang Is Sutopo, di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis, 4 Februari 2016 - foto: Djoko Judiantoro/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak Jateng II Surakarta, Bambang Is Sutopo, akhirnya diputus oleh hakim Pengadilan Negeri Surakarta.

Pada amar putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surakarta, Bahtra Yenni Warita menyatakan, terdakwa Bambang Is Sutopo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana asusila kepada korban berinisial WR, mantan anak buah terdakwa saat menjabat sebagai Kakanwil DJP Jateng II Surakarta. Hakim juga menilai terdakwa telah mencoreng nama baik instansi.

“Dinyatakan secara sah melanggar Pasal 294 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan hukuman kurungan empat bulan penjara, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,” kata Bathra Yenni Warita di PN Surakarta.

Dalam pledoinya terdakwa menyatakan hanya memegang tangan dan pundak saksi yang juga korban. Hanya saja, pembelaan itu tidak didukung bukti bahwa terdakwa tidak melakukan perbuatan asusila di hadapan majelis hakim.

Dari beberapa barang bukti alat rekam yang berbentuk bolpoin, remote, bros, jam tangan yang dibawa oleh saksi korban, serta di keterangan saksi ahli yang menyatakan keaslian isi audio visual di dalam alat rekam, maka terdakwa tak lagi bisa mengelak dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam rekaman tersebut terdakwa menyatakan perasaan suka kepada korban. Saksi korban sudah mengingatkan bahwa terdakwa adalah atasanya yang sudah dianggap seperti orang tuanya sendiri.

Kasus pelecehan seksual itu mencuat setelah suami korban melapor ke Menteri Keuangan tentang penyalahgunaan wewenang oknum Dirjen Pajak pada tanggal 1 Juni 2014. Di tanggal yang sama, kasus tersebut juga dilaporkan ke Inspektorat dan terdakwa dijatuhi sanksi sedang dengan hukuman tidak naik jabatan selama satu tahun.
 
 
jud/way

KORANJURI.com di Google News