KORANJURI.COM – penyelundupan 31.850 benih bening lobster (BBL) ke Singapura digagalkan Karantina Bali. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,1 milyar.
Pelaku berinisial EB (63), seorang WNI asal Temanggung, Jawa Tengah dan beralamat KTP di Banjar Alas Arum, Sesetan, Denpasar.
Kepala Karantina Bali Heri Yuwono mengatakan, benih lobster itu dikemas dalam 23 kantong plastik dan dimasukkan dalam sebuah koper serta tas ransel.
Dari pemeriksaan, tersangka pembawa tidak dapat menunjukan dokumen untuk ekspor BBL yang dipersyaratkan. Tersangka mengaku mendapatkan BBL dari Banyuwangi.
Sebelum dibawa ke Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk terbang ke Singapura, pelaku melakukaan re-packing di rumahnya di daerah Sesetan
“Dampak dari eksploitasi penangkapan liar benih bening lobster akan menjadikan negara kehilangan lobster besar dan ini pastinya berdampak pada kerugian ekonomi negara yang sangat besar,” kata Heri Yuwono, Sabtu, 7 September 2024.
Pengungkapan yang melibatkan Bea dan Cukai Bandara International I Gusti Ngurah Rai itu, melanggar pasal 87 Jo pasal 34 UU nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan dan pasal 92 Jo pasal 26 UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Barang bukti benih bening lobster itu dilakukan pencacahan dan penyisihan, selanjutnya akan dilepasliarkan.
Pelaku diamankan di di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali saat akan terbang dari Denpasar-Singapura. Pelaku terbang menggunakan maskapai Batik Air pada Jumat (6/9/2024) sekitar pukul 13.00 WITA. (Way)