KORANJURI.COM – Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Bali Heri Yuwono mengatakan, ekspor komoditas hortikultura didorong dapat dilakukan dari Bali.
Selama ini, komoditas ekspor pertanian dilakukan dari Surabaya, Jawa Timur. Termasuk, produk kakao yang dihasilkan oleh para petani dari Jembrana, Bali.
Heri Yuwono menambahkan, di tahun 2026 nanti para UMKM di desa-desa yang ada di Bali diharapkan bisa ekspor langsung ke negara tujuan.
“Kita akan lakukan akselerasi supaya UMKM kita di Bali bisa melakukan ekspor langsung untuk komoditas hortikultura,” kata Heri di Denpasar, Rabu, 24 Desember 2025.
Dia mengatakan, tidak semua bandara dan pelabuhan bisa melakukan kegiatan ekspor impor buah. Bandara Ngurah Rai di Bali tidak diizinkan untuk tempat ekspor impor komoditas pertanian.
“Tapi kami sudah melakukan langkah koordinasi dengan karantina Jawa Timur. Ke depan sudah dimungkinkan meskipun fumigasi dilakukan di Jawa Timur. Kita bisa lakukan pengawasan di juga di Jawa Timur tapi sertifikatnya dari Bali jadi status ekspornya dari Bali,” jelasnya.
Menurutnya, kendala itu terjadi karena persyaratan yang diminta oleh negara importir. Heri mengatakan, seperti negara di kawasan Ini Eropa memberikan persyaratan tertentu untuk proses fumigasi produk ekspor.
Satu-satunya lokasi terdekat untuk melakukan fumigasi yakni kantor Karantina di Surabaya, Jawa Timur. Dengan demikian, untuk ekspor buah ke kawasan Uni Eropa fumigasi harus dilakukan di Jawa Timur.
“Komitmen kami dan bea cukai juga mendorong pemberitahuan ekspor barang (PEB) bisa terbit dari Bali. Harapannya, kita nanti ada nilai daftar insentif daerah (DID) untuk meningkatkan pendapatan Bali,” kata Heri Yuwono.
Sedangkan, negara tujuan ekspor di luar Uni Eropa seperti Jepang, kata Heri, persyaratan ekspornya lebih lunak. Sehingga, ekspor komoditas buah bisa dilakukan langsung dari Bali.
“Termasuk, tujuan ekspor ke RRT sudah atas nama Bali melalui bandara Ngurah Rai,” ujarnya.
Sementara, selama tahun 2025, Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Bali, melakukan 82 kali penindakan, 119 kali penolakan dan 21 kali pemusnahan.
“Biasanya penolakan dilakukan saat barang masuk tak dilengkapi dokumen karantina, maka ditahan dulu selama tiga hari dan terakhir dilakukan pemusnahan,” jelas Heri Yuwono. (Way)






