KORANJURI.COM – Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan RW (37), warga Desa Hargomulyo, Kecamatan Kokap, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta terhadap Ku (37), warga satu desa dengannya pada Selasa (20/08/2024) silam di Desa Jogoboyo, Purwodadi, akhirnya direkonstruksi.
Rekontruksi berlangsung Jum’at (06/08/2024) di Asrama Polisi Vanlaar, Purworejo, pada Jumat (6/9/2024). Ada 36 adegan yang diperagakan oleh tersangka RW dan beberapa saksi pada rekonstruksi tersebut. Untuk korban diperankan seorang anggota polisi.
Kapolres Purworejo melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menyebut, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran faktual tentang kejadian tersebut, berdasarkan pertimbangan dari penyidik dan jaksa penuntut umum.
Selama rekonstruksi, tersangka memperagakan semua adegan yang diperiksa dan disetujui oleh jaksa, saksi, serta penasihat hukumnya.
“Semua pihak sepakat bahwa 36 adegan ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ungkap Catur.
Demi alasan keamanan, barang bukti asli tidak digunakan dalam rekonstruksi. Hasil rekonstruksi ini diperkuat dengan hasil autopsi terhadap korban, meski pihak kepolisian belum dapat membeberkan detail hasilnya.
Menurut Catur, korban tewas setelah terlibat cekcok dengan tersangka, yang dipicu masalah keterlambatan pembayaran kredit motor yang diambil RW di tempat kerja istri korban. Perselisihan ini berujung pada penganiayaan yang berakibat fatal.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Catur. (Jon)