KORANJURI.COM – Barang bukti seberat 1,416,51 gram ganja dan sabu-sabu seberat 1,65 diamankan dari tiga orang tersangka. Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar meringkus tiga orang masing-masing, Rohani alias RHN (43), Arya Yuda Pragunawan alias ARP (23) dan I Nyoman Dharma Adiyaksa alias NDA (37).
Rohani merupakan perempuan yang ditangkap pada 18 Oktober 2017, di Jalan pakung Sari, Gang Vila Angel, banjar Taman Kerobokan, Kuta, Kabupaten Badung. Ia menyimpan 9 paket sabu-sabu dengan berat bersih 1,65 gram dan 5 paket ganja dengan berat bersih 17.18 gram.
“RHY juga pengguna sabu-sabu dan ganja sekaligus mengedarkan,” jelas Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Hadi Purnomo, Rabu, 5 Oktober 2017.
Keterangan Rohani kepada polisi menunjuk pada tersangka lain yakni Arya Yuda Pragunawan alias ARP (23). Disitu polisi melakukan skenario transaksi terhadap target dan disepakati bertemu di TKP Jalan Pangkung Sari, Gang Vila Angel, Banjar Taman, Kerobokan.
Saat ditangkap, ARP membawa 2 paket ganja seberat 45,24 gram. Jumlah itu sesuai pesanan dari polisi yang menyamar sebagai pembeli. Diakui, pelaku ARP mendapat pasokan ganja dari seseorang bernama ADI yang dibeli seharga Rp 1,4 juta.
Sementara, tersangka lain berinisial NDA merupakan musisi di Bali. Barbuk yang diamankan sebanyak 55 paket ganja siap edar dan 4 linting ganja dengan berat bersih 1.354,09 gram.
NDA mendapatkan ganja dari seseorang berinisial DEDE yang berada di Sumatera. Daun ganja itu dibeli seharga Rp 15 juta yang kemudian dikirim via ekspedisi di Denpasar. (*)