KORANJURI.COM – Troy Smith (49) alias TAS, warga Australia ditangkap tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. TAS diamankan di tempatnya menginap hotel Champlung Mas, Legian, Badung, Selasa (30/4/2024).
Polisi melakukan penggerebekan di kamar nomer 236. Di situ, selain TAS ada juga teman wanitanya berinisial TIM (31). Penggeledahan dilakukan dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,04 gram.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Ponco Indriyo mengatakan, serbuk kristal putih yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu itu, disimpan tersangka di kacamata berwarna hitam.
Di kamar pelaku, polisi juga menemukan bong atau alat hisap sabu-sabu dan korek api.
“Saat digeledah badan pakaian dan tempat tertutup lainnya, ditemukan (barang bukti) di tempat tidur kamar, berupa sebuah paket amplop kertas warna coklat tertempel resi EMS Internasional EJ 32361 berikut nama pengirim dan penerima,” kata Ponco Indriyo dalam keterangan pers di Polda Bali, Senin, 13 Mei 2024.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, TAS mengakui, narkoba jenis sabu-sabu itu miliknya. Barang itu dibawa dari Australia.
Troy sendiri selama ini berprofesi sebagai akuntan. Ponco mengatakan, dari tes urine menunjukkan bahwa dia positif mengkonsumsi narkoba sabu-sabu.
Ponco menegaskan, Indonesia memiliki undang-undang tentang penyalahgunaan narkoba. Pelanggaran tentang aturan tersebut memiliki konsekuensi hukum berat.
“Semua sama di hadapan hukum, tanpa pengecualian dan tanpa ampun jika terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Ponco Indriyo.
Sementara, TIM perempuan yang ikut diamankan bersama TAS tidak terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut. Ponco Indriyo mengatakan, hasil tes urin terhadap TIM menunjukkan negatif kandungan psikotropika.
“Untuk TIM (31) tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika,” kata Ponco.
“Untuk pelaku TAS cukup bukti untuk dijerat pidana narkoba berdasarkan saksi-saki dan alat bukti yang ditemukan,” tambahnya. (Way)