KORANJURI.COM – Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 4 WNA dalam operasi Patroli Dharma Dewata.
Orang asing itu menolak diperiksa saat petugas menyambangi sejumlah penginapan yang ada di Denpasar, Jumat (17/4/2026).
“Ada empat orang WNA yang tidak kooperatif, mereka menginap di salah satu penginalanndi Jalan Pandu, Kota Denpasar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar R. Haryo Sakti.
Keempat WNA masing-masing bersinisial UMA (37) asal Nigeria. Ia masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Udara Soekarno Hatta pada 13 April 2018 menggunakan Izin Tinggal Investor.
Selanjutnya, UGO (28) masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Udara Juanda pada 17 Juni 2025 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. KUO (25) masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Udara Soekarno Hatta 5 Februari 2026 dengan Izin Tinggal Konversi ke Investor.
Serta, JIE (28) masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Udara Juanda pada 5 Februari 2025 menggunakan Izin Tinggal Investor.
“Mereka kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut karena diduga melakukanpenyalahgunaan izin tinggal,” jelasnya.
Menurutnya, operasi yang digelar bukan hanya pada pelanggaran keimigrasian oleh orang asing. Namun, juga meminta kepada pengelola penginapan untuk melaporkan orang asing yang menginap.
“Kami imbau kepada para pengelola usaha agar proaktif melaporkan keberadaan orang asing di lingkungannya,” kata Haryo Sakti. (Way)






