KORANJURI.COM – S alias Gabul (31), warga Desa Surorejo, Banyuurip, Kabupaten Purworejo terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, Gabul telah melakukan pengancaman terhadap Sarip (39), pemilik sebuah warung kelontong warga Desa Bencorejo, Banyuurip pada Sabtu (7/09/2024).
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan, ketika itu tersangka mendatangi korban dengan emosi membara. Tersangka merasa tidak terima karena masih dianggap memiliki utang sebesar Rp200 ribu oleh korban.
“Tersangka melontarkan kata-kata kasar yang merendahkan. Korban, yang berusaha menjelaskan bahwa utang tersebut masih tercatat di pembukuannya, malah menjadi sasaran ancaman tersangka,” jelas Kapolres Purworejo.
Dalam situasi yang semakin tegang, tersangka mengeluarkan belati sepanjang 30 cm dan menempelkan senjata tajam tersebut ke perut Sarip sambil mengancam, “Kowe arep pengen mati po, ngko tak pistol, aku duwe pistol.” Ancaman tersebut membuat korban terpaksa menahan diri demi keselamatannya.
Petugas kepolisian bertindak cepat. Pada Kamis (26/09/2024), tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Banyuurip. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk belati, linggis, dan rekaman video kejadian yang ada dalam sebuah flashdisk.
Tersangka kini menghadapi sangkaan serius di bawah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat akan pentingnya melaporkan segala tindakan premanisme demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkas Kapolres Purworejo. (Jon)





