KORANJURI.COM – Pemprov Bali mulai menerapkan aplikasi PeduliLindungi di lingkungan perkantoran. Aturan itu berlaku untuk semua pegawai dan masyarakat yang membutuhkan layanan.
Yang diperbolehkan masuk ke kantor adalah mereka yang telah mendapatkan dua kali vaksin. Status itu akan terlihat ketika pengunjung melakukan sken barkod.
“Bukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin manual. Mereka yang diijinkan masuk ditandai dengan warna hijau di aplikasi, artinya tidak terkonfirmasi positif Covid-19,” jelas Kadis Kominfos Gede Pramana, Kamis, 30 September 2021.
Menurut Gede Pramana, Pemprov Bali mengambil inisiatif menjadi pelopor dalam penerapan penerapan PeduliLindungi di seluruh kantor.
“Penerapan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan di perkantoran Pemprov Bali wajib memperhatikan hal tersebut.
“Masyarakat perlu menyiapkan aplikasi PeduliLindungi di smartphone masing-masing sehingga tak terkendala ketika hendak masuk kawasan perkantoran,” ujar Gede Pramana. (Way)





