KORANJURI.COM – Polres Kebumen, Sabtu (19/8) sore menggrebeg sebuah tempat judi sabung ayam di Desa Selotumpeng, Mirit, yang berbatasan dengan Kecamatan Bonorowo. Akibat penggrebegan ini, para penjudi lari kocar-kacir meninggalkan arena perjudian.
Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti, penggrebekan judi sabung ayam tersebut, berawal dari laporan warga sekitar yang merasa resah dengan praktek judi tersebut.
“Saat kami selidiki ternyata benar ada, dan tempatnya lumayan masuk ke dalam, berada ditepi sungai,” terang Titi Hastuti.
Penggrebegan tersebut dipimpin langsung oleh Titi Hastuti, dengan melibatkan Sat Sabhara Polres Kebumen, Sat Intel serta Polsek Bonorowo.
Dari penggrebegan ini, polisi berhasil mengamankan 16 tersangka. Mereka rata rata warga sekitar Mirit, Bonorowo, Ambal, dan Purworejo. Beberapa penjudi berhasil lolos dari sergapan petugas, dengan menceburkan diri ke sungai.
Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti, antara lain, 4 ekor ayam aduan, 5 krusuk atau tempat ayam, serta uang tunai sebesar Rp 1.224.000,-.
Kini para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kebumen untuk dimintai keterangan mengenai peran mereka masing masing.
Kapolres menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat Kebumen untuk tidak segan-segan melaporkan jika menemukan hal semacam itu.
“Sekecil apapun laporan, akan kami tindak lanjuti,” tandas Titi Hastuti. (Jon)