KORANJURI.COM – Polresta Denpasar kembali menggulung 7 penyalahguna narkoba. Diantara orang-orang yang ditangkap, terdapat pelaku yang memang berprofesi sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Ketujuh penyalahguna narkoba itu masing-masing, Wayan Candra (41) alias WC, Muhammad Ridwan (22) alias MR, Kun Bana Nahal Munkar (19) alias KBN, Muhammad Adi Sumiram (25) alias MAS, Made Cahya Diantara (21) alias MDC, I Wayan Rai Widiarta (23) alias WRW dan Putu Andika (22) alias PAD.
Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menjelaskan, para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
“Total barang bukti yang kita amankan seberat 22,34 gram,” jelas Wayan Arta Ariawan, Minggu, 20 Agustus 2017.
Ditambahkan Kasat Resnarkoba, Kompol I Wayan Arta Ariawan, barang bukti terbanyak diamankan dari MAS (25) yang selain pengedar sabu-sabu, juga berprofesi sebagai tukang ojek. Dari pelaku MAS yang beralamat di Jalan Tukad Gerinding, Gang Buntu, Denpasar Selatan ini, polisi menyita 15,08 gram sabu-sabu dalam 30 paket hemat.
Terhadap pengedar MAS dan KBN, dikatakan Wayan Arta Ariawan, polisi mendapati keduanya saling terhubung dalam satu jaringan pengedar. Kedua pelaku tersebut ditangkap tepat di hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017 di Jalan Raya Sesetan, Denpasar.
Dari pengakuan pelaku, sabu-sabu didapat dari seseorang berinisial AG yang tak diketahui keberadaannya. MAS dan KBN mendapatkan upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel.
“Mereka berdua belum pernah dihukum dan mengaku tergiur dengan keuntungan berdagang narkoba,” jelas Wayan Arta Ariawan.
Dari Jalan Danau Tamblingan, Sanur, polisi juga mengamankan MCD (21) pada 17 Agustus 2017. Pria pengangguran ini ditangkap dengan barang bukti 20 paket sabu-sabu seberat 4,80 gram.
Dijelaskan Wayan Arta Ariawan, penangkapan MCD merupakan pengembangan dari tersangka WRW yang lebih dulu diamankan di Jalan Danau Tamblingan, Gang Taman Agung, Sanur. MCD mengaku mendapat barang dari seseorang yang bernama DRWIS dengan pemesanan sebanyak 5 gram dan baru di bayar Rp 2.000.000.
“Masih hutang Rp 5.000.000 dan DRW tidak diketahui keberadaannya. Tersangka mengaku memecah barang tersebut di rumahnya dan menjualnya Rp 350 ribu untuk paket sabu dengan berat 0,2 gram dan Rp 850 ribu untuk paket 0,4 gram,” jelas Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan. (Yan)