KORANJURI.COM – Tiga pelaku judi online yang melibatkan pegawai Komdigi kembali ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Sabtu (16/11/2024).
Ketiga pelaku sebelumnya ditetapkan sebagai DPO masing-masing, B, BK, dan HF. Dengan penangkapan itu, total polisi telah mengamankan 22 tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, ketiganya punya peran penting dalam menjaga judi online tetap aktif dan tak terblokir.
“Kami menyita berbagai barang bukti, termasuk tiga unit handphone, tiga kartu ATM, dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp 600 juta,” ujarnya, Sabtu (16/11/2024).
Menurutnya, ketiga tersangka yang baru diamankan ini saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan pendalaman untuk melacak aset-aset hasil kejahatan yang dimiliki para tersangka.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Penyidik terus bekerja untuk melakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya, serta mengumpulkan barang bukti dengan berbekal keterangan dari para pelaku yang sudah ditangkap,” ujarnya.
Wira menegaskan, Polri berkomitmen mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk oknum internal, bandar judi, dan pihak-pihak lainnya.
Ia juga menambahkan selain menerapkan pidana perjudian, penyidik akan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para pelaku dan mengembalikannya kepada negara.
Hingga kini, 22 tersangka sudah berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polri berjanji akan terus mengungkap kasus ini hingga tuntas.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan perjudian online, yang merugikan masyarakat dan negara,” jelasnya (Lib)