2 Pelaku Pembobolan 14 Nasabah BTPN Ditangkap, Ini Modusnya

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers terkait pembobolan rekening 14 nasabah Bank BTPN - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Ditreskrimsus Subdit 4 Unit Cyber Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku berinisial D dan O, yang melakukan akses ilegal terhadap 14 nasabah Bank BTPN. Pelaku ditangkap di desa Lubung Gajah Tulung Selapan, Sumatera Selatan, Selasa (5/10/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua pelaku berhasil menguras habis uang 14 nasabah yang mengaku sebagai staf jenius di Bank BTPN.

“Uang milik ke 14 nasabah lebih kurang Rp 2 miliar yang berhasil diraup kedua pelaku,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (13/10/2021).

Menurut Yusri, modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyaru sebagai staf di kantor bank tersebut.

“Pelaku mengaku staf BTPN. Staf Jenius (bank digital BTPN),” ujar Yusri.

Yusri melanjutkan, pembobolan bermula saat pelaku yang telah mengetahui nomor telepon nasabah melakukan panggilan telepon kepada korban. Korban yang percaya pelaku merupakan staf BTPN, mengikuti saja petunjuk untuk meng-klik login pada link jenius yang telah disiapkan.

“Setelah korban login di link tersebut, pelaku diminta mengisi seluruh data yang tertera. Bahkan, korban diminta mengisi kode one-time password (OTP) dan tiga angka CVV (fitur keamanan) yang terdapat di belakang kartu ATM,” terang Yusri.

Setelah itu, akun jenius para nasabah dikuasai pelaku. Jadi, pada saat OTP dan CVV keluar, data nasabah diambil alih oleh pelaku. Kemudian pelaku menguras habis rekening 14 korban.

Peristiwa itu diketahui korban saat melakukan penarikan uang. Kemudian, korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Pusat BTPN di Kuningan Timur, Jakarta Selatan pada Juli 2021.

Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mencari korban lain dalam kasus kejahatan serupa. Saat penangkapan, polisu menemukan senpi berupa pistol dan laras panjang.

Pelaku dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 jo Pasal 32 Jo Pasal 48 Jo Pasal 35 Jo Pasal 52 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ditambah, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Bob)

KORANJURI.com di Google News