WNA Asal Maroco Ditetapkan Tersangka Usai Balitanya Tewas di Apartemen

oleh
Polisi menetapkan ML perempuan berkewarganegaraan Maroco, sebagai tersangka atas kematian anak balitanya di apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – SHA, bocah perempuan berusia 5 tahun ini mengalami nasib tragis. Ia tewas di tangan ibu kandungnya sendiri. Polisi menyebut, sebab kematian korban akibat pendarahan otak di kepala. SHA menghembuskan nafas terakhir ketika tengah tertidur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, agar setiap orangtua lebih sabar dalam mengasuh dan merawat anak-anaknya.

“Pada Kamis (27/8/2020) ML, ibu kandung korban mengakui menggigit korban, ketika anak itu bermain di balkon unit apartemen. Maksudnya, agar korban masuk ke apartemen, karena si ibu ini takut korban terjatuh,” kata Yusri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 7 September 2020.

Secara kronologis, Yusri menjelaskan, berselang hari atau tepatnya Minggu (30/8/2020), korban sempat terjatuh di apartemen yang menyebabkan luka memar di bagian kepala belakang.

Pada Senin (31/8/2020) korban kembali terjatuh di kamar mandi dan kembali terjadi benturan di kepala.

“Ibu korban sempat menyuapi anaknya dan menidurkannya. Namun, keesokan harinya, bocah perempuan itu meninggal dunia, sekitar pukul 11.45 WIB,” kata Yusri.

Di apartemen Pavilion, Tanah Abang Jakarta Pusat itu, ibu korban diketahui oleh sekuriti menangis di depan jasad anaknya yang diselimuti kain. Kondisi korban terdapat luka lebam di sekujur tubuh, termasuk bagian wajah.

“Korban dibawa ke RS Murni Teguh, Sudirman Jakarta Pusat dan dokter menyatakan korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan ibu korban berinisial ML sebagai tersangka. Pelaku merupakan warga Maroco yang tinggal di Jakarta. Hasil visum et repertum menjelaskan, pada mayat tersebut ditemukan sejumlah luka lecet yang sedang menyembuh pada wajah, perut dan lengan atas kiri.

Di tubuh korban juga terlihat memar berbeda warna hampir di seluruh tubuh akibat kekerasan tumpul. Polisi menjerat ibu korban dengan pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 338 KUHP. (Bob)

KORANJURI.com di Google News