Usut Korupsi Proyek Alat Konstruksi, Polda Metro Jaya Enam Tetapkan Orang Jadi Tersangka

oleh
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi proyek alat konstruksi. Sembilan lokasi di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan Bogor, digeledah, Kamis (17/9/2026).

Perkara tersebut melibatkan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi pada periode 2018–2019.

“Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, Jumat (18/9/2026).

Lokasi penggeledahan meliputi kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan, serta sejumlah tempat di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Penyidik menemukan sejumlah dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta dokumen lainnya.

“Seluruh temuan akan diperiksa untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik,” kata Victor.

Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni, MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR. Empat tersangka merupakan pihak dari PT Telkominfra. Sedangkan dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp37,35 miliar.

Penyidik juga melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” kata Budi Hermanto. (Thalib)