KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Tangerang mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga memalsukan persyaratan perpanjangan izin tinggal dan terlibat dalam jaringan perjudian online internasional.
Petugas mengendus ketidakberesan pada dokumen perjalanan yang diajukan para pelaku secara daring. Saat itu, pihak imigrasi menerima permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (VOA) melalui aplikasi e-visa.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan mengatakan, permohonan itu diajukan oleh 2 WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WH dan ZL, dan 3 WNA asal Vietnam berinisial LVT, DVD, dan DIH, pada 29 Agustus 2026
“Petugas verifikator menemukan ketidaksesuaian pada tiket kepulangan yang dilampirkan sebagai salah satu syarat mutlak pengajuan,” kata Barron, Sabtu, 12 September 2026.
Dugaan petugas, tiket itu milik orang lain yang diubah namanya. Para pemohon dipanggil untuk klarifikasi pada 7 September 2026. Selanjutnya, petugas melakukan pengawasan ke sebuah apartemen di kawasan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Di lokasi itu, ditemukan puluhan perangkat elektronik yang beroperasi secara otomatis.
“Perangkat elektronik yang ditemukan jumlahnya tidak wajar dan beroperasi secara otomatis,” jelas Barron.
Dari rumah itu, petugas Imigrasi mengamankan 1 unit komputer, 1 unit laptop dan 26 unit telepon genggam.
“Kelima WNA tersebut diketahui telah berada di Indonesia selama satu bulan. Dua WNA asal RRT berperan sebagai operator sistem yang memantau transaksi,” jelasnya.
Sedangkan, 3 WNA asal Vietnam bertugas menampung aliran dana dari situs judi online dengan modus game online yang menyasar pasar Vietnam.
“Praktik ilegal ini diperkirakan meraup keuntungan hingga ratusan juta Dong Vietnam setiap harinya,” kata Barron.
Imigrasi juga memantau 7 WNA lain yang sempat melarikan diri. Dua di antaranya telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian subject of Interest. (Thalib)





