KORANJURI.COM – Simpan obat jenis psikotropika Alprazolam merk Calmet, DS (23), warga Dusun Kaliagung, Desa Sokoagung, Bagelen, ditangkap Satuan Narkoba Polres Purworejo. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini DS ditahan di Mapolres Purworejo.
Penangkapan terhadap DS, terjadi pada hari Rabu (10/5), sekitar jm 2 dinihari. Dari keterangan Kasatnarkoba Polres Purworejo, AKP Suwardi, semua berawal dari informasi masyarakat, bahwa malam itu ada pesta miras di rumah Dani Kutil, di Tambakrejo, Purworejo.
“Saat diadakan penggeledehan, dari 4 orang peserta pesta miras, satu diantaranya (DS), menyimpan obat jenis psikotropika Alprazolam merk Calmet sebanyak 5 tablet, yang disimpan di helm,” terang Suwardi, saat pers rilis kasus tersebut, Jum’at (12/5).
Dari kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain, 5 tablet psikotropika merk Calmet, 5 obat merk Alpara, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah, nopol AA 4705 JL, serta satu helm KYT.
“Atas kasus ini, tersangka DS kita jerat dengan pasal 62, UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkas Suwardi.
Jon