Tinggal Dua Pekan, Bapenda Bali Pastikan Tak Ada Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun Depan

oleh
Program relaksasi pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Bali - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali I Made Santha mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini menjadi terakhir kalinya.

Dirinya memastikan tahun selanjutnya sudah tidak ada lagi relaksasi pajak kendaraan. Kondisi itu diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Kecuali terjadi kondisi force majeure seperti pada waktu itu pandemi covid-19,” kata Made Santha di Bapenda Bali, Selasa, 10 September 2024.

Relaksasi pajak kendaraan bermotor di Bali diterapkan mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Program stimulus itu mencakup penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama.

Selain itu juga pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya. Hingga memasuki minggu ketiga telah tercapai 90.394 unit yang memanfaatkan relaksasi pajak.

“Tinggal dua pekan lagi relaksasi pajak ini diberikan. Masyarakat dapat memanfaatkan sisa waktu yang ada untuk mengurus pajak kendaraannya,” kata Made Santha.

Dirinya mengatakan, masyarakat yang memanfaatkan relaksasi tahun ini baru mencapai 49 persen. Pendapatan yang masuk ke kas daerah hingga Senin, 9 September 2024 mencapai Rp 95.239.361.400.

Dirinya berharap sisa waktu yang ada dimanfaatkan sebaik-baiknya. Mengingat, di bulan September ini ada periode libur hari Raya Galungan.

“Coba bayangkan jika tanpa relaksasi pajak, bunga dan denda yang dikenakan jika terlambat membayar pajak berkisar 25 persen dari pajak yang seharusnya dibayarkan,” kata Made Santha.

“Maka dari itu manfaatkan sisa waktu yang ada, karena tahun-tahun berikutnya sudah tidak ada lagi relaksasi pajak,” tambahnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News