Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Bali 14 Agustus-30 September 2024

oleh
Foto: samsatdenpasat_09

KORANJURI.COM – Pemprov Bali kembali memberikan relaksasi pajak mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024. Pemutihan itu mencakup penghapusan sanksi administrasi kendaraan bermotor.

Bea balik nama kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali I Made Santha mengatakan, wajib pajak perlu melakukan registrasi ulang dan membayar pajak kendaraannya melalui layanan samsat di seluruh kabupaten/kota se-Bali.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kebijakan ini, mengingat denda pajak yang sangat tinggi, yakni 25 persen. Jadi, tahun depan tidak ada lagi pemutihan,” kata Dewa Indra, Selasa, 13 Agustus 2024.

Ia mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan tersebut. Menurut Santha, kendaraan bermotor yang menunggak membayar pajak mencapai 30 persen dari jumlah kendaraan yang ada di Bali.

Dalam lima tahun terakhir, jumlah kendaraan di Bali mencapai lebih dari 3,2 juta unit. Sedangkan yang berpartisipasi membayar pajak sekitar 2,7 juta unit atau 70 persen dari wajib pajak.

Relaksasi Pajak Tahun 2024 berupa:

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024.

2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 14 Agustus sampai dengan 30 September 2024, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi antar samsat dalam Provinsi dengan Surat Keterangan Fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 28 September 2024.

b. Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 23 September 2024. (*/Way)

KORANJURI.com di Google News