KORANJURI.COM – Polres Gianyar menengarai ada penjualan tiket palsu dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Daerah Tujuan Wisata Tirta Empul Desa Manukaya, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar.
Dalam penyelidikan yang dilakukan polisi, disitu ada 2 kali penjualan tiket dari aturan yang seharusnya hanya sekali loket buka yakni pada jam 07.00-15.00 wita.
“Dari pengecekan yang dilakukan disana, jumlah tiket dengan jumlah pengunjung jumlahnya riil, sama. Jadi kami menduga ada tiket palsu yang beredar,” jelas Kapoles Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Senin, 12 November 2018.
Priyanto menambahkan, diduga ada penjualan tiket yang dilakukan oknum petugas dari pukul 15.00-18.00 wita. Hal itu tidak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olah raga dan perjanjian kerjasama antara Dinas pariwisata Kabupaten Gianyar dengan Desa Adat Manukaya.
Dalam perjanjian itu disepakati pungutan karcis dilakukan dari jam 07.00 wita sampai 18.00 wita dengan harga tiket untuk dewasa Rp 15.000/orang dan anak-anak Rp 7.500/orang.
Namun, dijelaskan Priyanto, sejak tanggal 1 Oktober 2013 hingga 6 Nopember 2018, Desa Adat Manukaya mengambil alih pungutan karcis masuk dari jam 15.00-18.00 Wita berdasarkan Perarem nomor 4 Tahun 2013.
“Tiket itu dijual dengan harga yang sama namun menggunakan logo Perarem yang dikeluarkan oleh Desa,” jelas Priyanto.
Dalam kasus itu, polisi memeriksa 12 orang yakni, 7 orang Prajuru Desa Adat Manukaya Let, 4 orang petugas pungut karcis dan 1 orang pejabat dari Pemkab Gianyar. Saat ini polisi baru menetapkan calon tersangka yang merupakan Bendesa Adat Manukaya Let berinisial IMMA.
Dalam operasi tangkap tangan itu, tim saber pungli Polres Gianyar mengamankan uang tunai sejumlah Rp. 10.330.000 beserta barang bukti lainnya.(Way)