Tiga Warga Kebumen Diamankan Polisi Karena Kasus Sabu

oleh
Ketiga tersangka dugaan kasus sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Kebumen dengan barang bukti - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Sat Resnarkoba Polres Kebumen berhasil mengamankan tiga tersangka karena dugaan kasus sabu, dalam waktu hampir bersamaan pada Rabu (05/07/2023).

Ketiga tersangka ini, FE (25) warga Desa Lerepkebumen, Kecamatan Poncowarno, SG (26) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Kutowinangun, dan TR (41) warga Desa/Kecamatan Kutowinangun Kebumen.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali mengungkapkan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat lalu dilakukan penyelidikan dan akhirnya berbuah hasil.

“Awalnya kita menangkap tersangka inisial FE, lalu tersangka inisial SG, dan terakhir tersangka TR. Penangkapan dilakukan pada waktu yang hampir bersamaan,” jelas Waka Polres didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Purwanto dan Kasihumas AKP Heru Sanyoto, Jum’at (21/07/2023).

Tersangka FE diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, di kamar rumahnya di Desa Lerepkebumen, Poncowarno. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mendapatkan satu paket sabu berikut alat hisap bong yang dirakit menggunakan botol minuman isotonik. Lalu dua buah pipet kaca juga ditemukan polisi pada penangkapan itu.

Sedang untuk tersangka SG, ditangkap jajaran Sat Resnarkoba di rumahnya. Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan barang bukti dari tersangka berupa sebuah pipet kaca dibalut kertas tisu warna putih yang disimpan di atap rumahnya untuk mengelabui petugas.

“Lalu bong alat hisap yang dirakit menggunakan minuman energi, korek api gas, dan handphone android,” ungkap Wakapolres .

Kepada polisi, tersangka SG mengaku barang tersebut adalah miliknya yang telah ia digunakan untuk menghisap sabu pada hari Rabu 5 Juli 2023, di rumah tersangka FE.

Berdasarkan pengakuan tersangka SG dan FE, keduanya mendapatkan sabu dari seseorang yang kini orang tersebut menjadi DPO Polres Kebumen.

Lalu untuk tersangka TR ditangkap polisi di Desa/Kecamatan Kutowinangun, dengan barang bukti satu paket sabu yang disembunyikan di kusen jendela, pipet kaca, serta handphone android.

“Para tersangka dijerat dengan Pas 112 ayat (1) UU RI Nomo 35 Tahun 2009 tentang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara,” pungkas Wakapolres. (Jon)

Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News