Terkait Ijin Keramaian PA 212, Polri: Keselamatan Masyarakat Prioritas Utama

oleh
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Enda Zulpan - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya memberikan pernyataan terkait ijin keramaian yang dimohonkan oleh PA 212. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Enda Zulpan menjelaskan, pihaknya telah menerima pengajuan surat ijin keramaian.

Namun, ia menjelaskan, ada persyaratan administrasi dan teknis yang wajib dilengkapi sebelum surat ijin yang dimohonkan secara resmi dikeluarkan.

“Pihak panitia sesuai ketentuan dan perundangan yang ada harus mengacu kepada aturan yang berlaku,” kata Enda Zulpan, Kamis, 25 November 2021.

Beberapa kelengkapan yang dibutuhkan bagi pemohon ijin keramaian antara lain, kata Enda Zulpan, terkait dengan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19. Mengingat, situasi saat ini masih dalam masa pandemi.

Selain itu, juga harus ada ijin tempat acara. Enda mengatakan, ijin lokasi tifa kn dikeluarkan oleh kepolisian tapi dikeluarkan oleh pengelola lokasi yang akan digunakan untuk acara. Panitia juga harus mengajukan proposal kegiatan agar petugas kepolisian bisa menyiapkan pengamanan.

“Apabila panitia tidak dapat melengkapi maka pihak kepolisian tidak dapat menerbitkan ijin keramaian,” kata Enda.

Hanya saja, dalam masa masih pandemi Covid-19, Kepolisian mengacu pada keselamatan publik dalam hal penularan Covid-19. Polri, kata Enda, merasa bertanggung jawab untuk mengatur semua kegiatan masyarakat dan memastikan Jakarta tetap tenang dan sehat.

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama,” jelasnya. (Bob)

KORANJURI.com di Google News