Polda Metro Jaya Musnahkan 1,74 Ton Barbuk Narkoba

oleh
Pemusnahan 1,74 ton barang bukti narkoba - foto: Bob/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Polda Metro Jaya melakukan pemusanahan barang bukti narkoba seberat 1,74 ton. Barbuk tersebut merupakan hasil pengungkapan selama 2 bulan periode September-Oktober 2021.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan, dalam operasi Nila Jaya 2021 polisi menangkap 273 tersangka yang terdiri dari 14 bandar dan 259 orang pengedar.

Barang bukti yang disita dan dimusnahkan berupa 60,14 kg sabu-sabu, 1,65 ton ganja, 470 butir ekstasi, bubuk sintesis 24,35 kg dan 500 butir happy five.

“Dari total barang bukti narkoba sebanyak 1,74 ton yang disita, dapat menyelamatkan 3.665.923 jiwa anak bangsa,” kata Fadil Imran, Kamis, 25 November 2021.

Menurut Fadil, pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap barang sitaan narkoba, sehingga barang bukti tersebut langsung dimusnahkan.

Para tersangka yang ditangkap dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) subsider pasal 115 juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan atau penjara seumur hidup. (Bob)

KORANJURI.com di Google News