KORANJURI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menolak permohonan paspor dari tiga CPMI asal Jawa Timur yang berencana bekerja di Afrika sebagai tukang kayu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Ridha Sah Putra mengatakan, ketiganya terindikasi tidak memenuhi syarat administratif. Termasuk, dokumen kontrak kerja resmi.
“Hasil wawancara mengungkapkan bahwa mereka berencana bekerja di Afrika tanpa kontrak kerja sah,” kata Ridha Sah, Selasa, 20 November 2024.
Dikatakan, saat melakukan wawancara kepada pemohon paspor, petugas imigrasi menemukan ketidaksesuaian dokumen dari ketiga pemohon.
Mereka mengajukan permohonan paspor melalui sistem percepatan. Namun, gagal menunjukkan bukti kontrak kerja resmi sebagai persyaratan utama.
Setelah melalui pemeriksaan mendalam, ketiga calon PMI memang berniat bekerja di luar negeri tanpa dokumen yang sesuai. Berdasarkan hasil tersebut permohonan paspor mereka akhirnya ditolak.
Langkah ini kata Ridha, untuk memberikan perlindungan WNI dari tindak kejahatan TPPO. Termasuk, jadi bagian upaya mendukung keselamatan dan kesejahteraan pekerja migran di luar negeri.
“Kasus ini jadi pengingat bagi CPMI untuk memahami dan mematuhi prosedur resmi dengan melengkapi dokumen kontrak kerja yang sah. Langkah ini penting untuk melindungi mereka dari potensi penipuan dan eksploitasi,” kata Ridha.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap proses verifikasi permohonan paspor akan terus diperketat. Terutama, untuk meminimalkan risiko yang dihadapi calon PMI non-prosedural. (Way)