Tangkap 20 Tersangka, Polresta Denpasar Amankan 1,2 Kg Sabu

oleh
Para pelaku pengedar narkoba ditangkap Polresta Denpasar - foto: Ist.

KORANJURI.COM – 20 orang pengedar narkoba diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar dalam periode 1-20 April 2025. Barang bukti narkoba yang diamankan yakni, 1,2 kg sabu-sabu, 596,99 gram ganja, 15 butir ekstasi dan 34,64 gram tembakau sintetis.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar AKP Muhammad Rizky Fernandez menjelaskan, dari 20 pelaku terdiri dari 19 laki-laki dan 1 orang perempuan. 14 orang berperan sebagai pengedar dan 6 orang pemakai.

“Dalam pengungkapan ini, sepuluh kasus barang buktinya cukup besar. Untuk tersangka DN barang bukti berupa sabu-sabu seberat 993,27 gram, dia juga juga seorang residivis dalam kasus yang sama,” kata Rizky, Senin, 21 April 2025.

Sepuluh pelaku dengan barang bukti besar masing-masing, Daniel Novpamilih alias DN (21) dengan barbuk 993,27 gram sabu-sabu. Magenta Mangari alias MM (21) 28,38 gram sabu-sabu.

M. Bagus Pamungkas alias MBP (24) dengan barbuk 595,05 gram ganja. I Gede Ari Ramanda Putra alias IGARP (30) barbuk 83,96 gram sabu dan 15 butir ekstasi.

Anak Agung Putu Sustika alias AAPS (28) dengan barang bukti sabu 36,70 gram, Gilang Multi Prayoga alias GMP (33) dengan barbuk sabu 11,15 gram. Muhsinin alias M (35) dengan barbuk sabu 10,70 gram.

Dewa Made Wijaya Kusuma alias DMWK (29) dengan barbuk sabu 7,56 gram dan dan Rizal Affidin alias RA (32) barbuk sabu 3,64 gram.

“Modus operandi yang digunakan pelaku yakni, mengambil barang yang diletakkan di suatu tempat kemudian memasukkan ke dalam cor semen,” kata Rizky Fernandez.

Dijelaskan, dalam kasus yang dilakukan oleh satu-satunya pelaku perempuan berinisial MM, polisi menemukan 15 plastik klip sabu-sabu yang dibungkus dalam kemasan snack chocopie.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman MM dan mendapati 67 plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di bawah meja.

“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah milik seseorang yang dipanggil BOS, saat masih dalam tahap penyelidikan,” kata Rizky Fernandez.

BOS sebagai pengendali meminta kepada MM untuk memecah sabu-sabu untuk diedarkan. Pelaku dijanjikan upah Rp3 juta untuk semua sabu-sabu yang terjual.

Sementara, untuk pelaku DN ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Kebo Iwa Denpasar Barat, Kamis (10/4/2025). Saat dilakukan penggeledahan badan tidak ditemukan barbuk narkoba.

Namun, di tempat kos pelaku polisi menemukan barbuk dalam dua kantung plastik yang dimasukkan ke dalam tas kain di jemuran.

“Pelaku ini diminta oleh seseorang yang dipanggil Niko untuk mengambil sabu-sahubdi Sidatapa, Singaraja kemudian dibawa ke Denpasar untuk diedarkan,” jelasnya.

DN dijanjikan upah sebesar Rp10 juta dan diberikan satu plastik untuk dia konsumsi sendiri. (Way)

KORANJURI.com di Google News