Sudah Beroperasi 4 Tahun, Judi Online Berkedok Warnet Digerebek Polisi

oleh
Sejumlah uang hasil dari judi online dijadikan barang bukti oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali - foto: Suyanto

KORANJURI.COM – Cyber Troops Polda Bali terus memantau aktifitas pelanggaran hukum yang terjadi dunia maya. Transaksi elektronik perjudian ilegal pun berhasil dilacak dari sebuah warung internet yang berlokasi di Jalan Raya Sesetan No. 144, Denpasar Selatan.

“Aktifitas itu sudah dipantau tim Satgas CTNOC bersama tim dari unit Cyber Crime Polda Bali. Kemudian dilakukan penyelidikan judi online di warnet dedy.net,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Kennedy, Selasa 14 Maret 2017.

Dari penggerebekan itu diamankan 2 orang masing-masing, I Gede Dedy Wijaya (35) selaku pemilik warnet dan seorang lagi bernama Moh. Holil (26). Kennedy mengatakan, modus yang digunakan dalam judi online ini berkedok jasa sewa warnet.

Pelaku sudah menjalankan bisnis ilegalnya sejak 4 tahun lalu. Omzet dari perjudian itu mencapai Rp 60 juta per bulan.

“Jumlah itu harus disetor lagi ke Bandar besar yang ada di Jakarta sebanyak 80 persen dan 20 persen untuk pengelola atau operator,” jelas Kennedy.

Pola permainannya adalah dengan bermain dari software yang diinstal ke dalam komputer semacam game poker. Disitu ada transaksi bagi yang menang maupun kalah.

Jadi tak mengherankan jika akhirnya tim Cyber Crime dan Satgas CTNOC berhasil menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 160 juta di TKP.

Pelaku dijerat dengan pasal perjudian dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
 
Yan

KORANJURI.com di Google News