KORANJURI.COM – Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, aturan baru diterapkan untuk skema uji Surat Izin Mengemudi (SIM). Angka 8 berganti dengan huruf S.
Lintasan zig-zag dan slalom juga ditiadakan, termasuk ukuran sirkuit ujian praktik lebih lebar.
“Lintasan ukurannya diperlebar dari 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan,” kata Firman saat memantau skema baru ujian praktik SIM di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat, 4 Agustus 2023.
Firman mengatakan, pembayaran ujian SIM tidak dengan uang tunai tapi melalui bank. Ia memastikan, apabila ada transaksi pembayaran secara tunai, uang itu tidak masuk ke pendapatan negara, melainkan ke kantong pribadi petugas.
Firman meminta masyarakat tidak mengimingi petugas saat pelaksanaan uji praktik kendaraan.
“Jangan anggota saya di iming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus, kasihan nanti mentalnya rusak kalau diiming-imingi,” kata Firman.
“Kalaupun ada berarti uangnya petugas pribadi, itu buat pulang barangkali atau buat beli makan di kantin,” tambahnya. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS