KORANJURI.COM – Nasib apes dialami Bunga (16) siswi kelas XI sebuah SMK di Temon, Kabupaten Kulonprogo. Warga Desa Sudorogo, Kaligesing, Purworejo ini, jadi korban kebejatan JN (54) warga Kampung Duri RT 05 RW 01, Kelurahan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat yang berdomisili di Dusun Ngemplak RT 01 RW 04, Desa Banyuasin Separe, Loano, Purworejo.
JN yang mengaku orang pintar, dan masih keturunan Yaman ini, telah mencabuli Bunga hingga berkali-kali. Warga yang mempergoki keduanya, akhirnya melaporkan JN ke polisi.
JN ditangkap polisi pada Sabtu (30/9). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini JN ditahan di Mapolsek Loano. Menurut Kapolsek Loano, AKP Markotib, tersangka JN telah menyetubuhi korban hingga puluhan kali.
“Terakhir korban dicabuli pada Jumat (29/9) lalu,sekitar pukul 20. 00 WIB di sebuah gubug yang ditempati tersangka selama ini,” jelas Markotib, Kamis (5/10).
Dituturkan Markotib, nasib apes yang dialami Bunga ini, berawal 5 bulan lalu, saat tersangka dan korban bertemu di Desa Tepansari, Loano. Dari pertemuan itu kemudian terjadi perkenalan dan saling tukar alamat layaknya anak muda.
Beberapa hari setelah perkenalan, tersangka datang ke rumah korban. Tersangka kemudian mengajak korban ke rumahnya untuk diajari naik sepeda motor. Setelah sekian lama diajari tapi korban tidak juga bisa naik sepeda motor. Tersangka kemudian mengatakan pada korban, bahwa ada sesuatu benda gaib yang membuat korban kesulitan belajar naik sepeda motor.
“Tersangka menawarkan diri sanggup menghilangkan benda gaib tersebut dengan cara ritual persetubuhan. Karena terus dibujuk rayu, akhirnya korban menurut,” terang Markotib.
Dan dalam kurun waktu 5 bulan itu, tersangka telah menyetubuhi korban hingga puluhan kali. Terbongkarnya kejadian tersebut berawal dari kecurigaan warga yang melihat tersangka dan korban sering berduaan berboncengan sepeda motor hingga malam hari.
Akhirnya warga mempergoki keduanya tengah berhubungan intim di gubug tempat tinggal tersangka. Keduanya kemudian dibawa ke balai desa setempat untuk dilakukan sidang warga, yang dilanjutkan dengan melaporkan kejadian itu ke Polsek loano.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Markotib, sambil menunjukkan barang bukti pakaian milik korban. (Jon)