SIM Hanya Diterbitkan oleh Polri Bukan Pihak Lain

oleh
Proses pembuatan SIM/Ist

KORANJURI.COM – Direktur Registrasi dan Identifikasi Brigjen Pol. Wibowo mengatakan, penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia secara sah dan resmi hanya dimiliki oleh Polri.

Menurutnya, pemalsuan SIM atau penerbitan SIM oleh pihak tertentu yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis oleh Polri, dapat merugikan masyarakat.

“Satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan itu diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Brigjen Pol. Wibowo, Selasa (16/6/2026).

Kewenangan itu diatur dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa ‘Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.’

Selain itu, Pasal 87 ayat (3) juga mengamanatkan bahwa ‘Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Surat Izin Mengemudi.

Wibowo mengatakan, SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi. Tapi dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor.

SIM diterbitkan berdasarkan proses verifikasi, pengujian, serta pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri

“Dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” ujarnya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi atau penawaran yang berpotensi menyesatkan terkait penerbitan SIM di luar mekanisme resmi Polri. (Thalib)