Silmy Karim Ditunjuk Sebagai Dirjen Imigrasi



KORANJURI.COM – Silmy Karim secara definitif menjabat sebagai Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Silmy ditunjuk sebagai Dirjen berdasarkan ketetapan yang tertuang dalam Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.
Ketua Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi Andap Budhi Revianto menjelaskan, terpilihnya Silmy Karim didasarkan pada hasil proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan.
“Silmy Karim terpilih setelah mengikuti seluruh tahap seleksi terbuka Dirjen Imigrasi. Penilaian dilakukan oleh Pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder yakni, internal Kemenkumham, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara,” kata Andap di Jakarta, Senin, 26 Desember 2022.
Berdasarkan hasil penilaian panitia seleksi, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang mendapat rekomendasi sebagai Dirjen Imigrasi.
Kemudian, Menteri Hukum dan HAM mengajukan nama-nama tersebut kepada Tim Penilai Akhir (TPA) Pimpinan Tinggi Utama dan Madya sebagaimana ketentuan Peraturan Presiden Nomor 177 Tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya.
Menurut Andap, terpilihnya Dirjen Imigrasi akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Dengan adanya pejabat definitif, pelayanan imigrasi diharapkan akan semakin lebih baik dan optimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkumham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori Non-PNS. Adapun Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori Non-PNS.
Keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama dan Madya dimungkinkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
“Pasal 106 dari PP 17/2020 menyebutkan bahwa JPT Utama dan Madya bisa diisi dari kalangan non-PNS,” kata Andap. (Bob)
Baca Artikel Lain KORANJURI di GOOGLE NEWS