KORANJURI.COM – Jaringan penipuan secara online yang dilakukan oleh puluhan warga asing di Bali saling terhubung dengan sindikat yang digerebek di Surabaya dan Pondok Indah Jakarta pada Sabtu (29/7/2017).
Di Bali, mereka memilih basis operasi di wilayah Mumbul, Nusa Dua dan Sanur.
Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan memberikan pernyataan, korbannya merupakan warga asing yang berada di negara Cina. Kelompok ini, dikatakan Wadir Reskrimsus, menjalankan operasinya dari Bali dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.
“Selama beroperasi di Bali saja, mereka mendapatkan hasil sampai Rp 20 trilyun. Itu dalam setahun beroperasi disini (Bali). Jadi besar sekali,” ujarnya saat akan mengawal pemindahan para tersangka yang diterbangkan ke Jakarta, Senin, 31 Juli 2017.
Pengintaian terhadap jaringan penipuan online itu sudah dilakukan selama sebulan. Penggerebekan di sebuah rumah mewah di jalan Puri Bendesa, Mumbul, Nusa Dua Bali dilakukan oleh Satgas Cyber Crime Mabes Polri bersama Satgas CTOC Polda Bali dan 9 orang dari kepolisian Republik Rakyat China.
Selain 27 Warga Asing yang ditangkap di rumah mewah itu, polisi juga mengamankan 5 orang WNI di tempat yang sama. (Way)