KORANJURI.COM – Kasus penganiayaan baby J oleh M yang merupakan ibu kandungnya sendiri akhirnya ditangani Direktorat Reskrimum Polda Bali. Sebelumnya, video penganiayaan itu viral di medsos. Sampai akhirnya Polda Bali menjemput pelaku di tempat kosnya Jalan Drupadi II, Blambangan, Seminyak, Kuta pada 28 Juli 2017.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Komisaris Besar Sang Made Mahendra Jaya menyatakan, penyidik dari Subdit Renakta Direskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan dan materi yang menjelaskan kasus tersebut.
“Ini untuk memperjelas peristiwa yang terjadi, termasuk profiling ibu dan kondisi bayi J,” jelas Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya, saat menggelar keterangan pers di Mapolda Bali, Senin, 31 Juli 2017.
Pada saat yang sama, masyarakat yang peduli dengan anak terlantar membuat laporan terkait kasus penganiayaan itu ke Polda Bali. Sejalan dengan laporan yang masuk, Polda Bali mendapatkan dukungan sesuai penyelidikan yang dilakukan Subdit Renakta.
“Pelaku diamankan pada Jumat (28/7/2018/7) malam dari tempat kosnya,” jelasnya demikian.

Kasus penganiayaan terhadap baby J sebelumnya telah dimediasi oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi Bali kepada Dinas Sosial. Disitu P2TP2A dua kali meminta hak asuh baby J dikembalikan lagi ke ibu kandungnya.
Permintaan pertama dilakukan pada Kamis,(22/6/2017) dan permintaan kedua pada Rabu (12/7/2017). Poin dari mediasi itu agar baby J yang dititipkan di Dinas Sosial pada 20 Maret 2017 diserahkan kembali ke ibunya.
Namun permohonan itu ditolak oleh Dinas Sosial lantaran belum merasa yakin dengan kondisi kejiwaan ibu kandung baby J. Ditambah lagi, kasus penganiayaan itu kini tengah dalam penanganan kepolisian.
Dengan demikian, dijelaskan Direskrimum Polda Bali, ada penundaan penyerahan hak asuh sementara kasus masih dalam penyidikan.
“Substansinya penyerahan bayi J ditunda sampai ada pernyataan dari P2TP2A dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Provinsi Bali,” jelasnya.
Pernyataan itu juga harus didukung dengan surat keterangan dari dokter kejiwaan yang independen dan tidak akan mengulangi kekerasan lagi kepada anaknya,” jelas Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya.
M yang merupakan ibu kandung baby J dijerat dengan pasal 4 ayat 1 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 76 C Jo pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tentang perlindungan anak. Yan