KORANJURI.COM – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya menangkap GP (55) karena kedapatan mengkonsumsi sabu di Hotel Sunlake daerah Sunter, Sabtu (7/4/18).
Menurut Argo, Direktorat Narkoba Polda Metro berhasil menangkap seorang bernama GP karena kedapatan mengantongi sabu seberat total 4,84 gram sabu dan 0,40 extasi,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (10/4/18).
Argo menjelaskan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyalahgunaan narkoba di sebuah hotel di Sunter. Setelah itu Subdit I Ditresnarkoba PMJ pimpinan AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menginstruksikan Kompol Ocha untuk melakukan penangkapan.
“Ini info dari masyarakat. Setelah itu Ditresnarkoba Kompol Ocha turun dan melakukan penangkapan dan didapati GP sedang di depan kamar. Setelah digeledah ditemukan BB seberat 4,60 gram sabu di dalam saku celana. Selain itu dalam kamar ditemukan tas kecil warna biru, berisi sabu 0,24 gram dan ekstasi 0,40 gram ekstasi juga bong,” tuturnya.
Saat penangkapan GP kata Argo yang juga seorang wiraswasta ini sempat sesumbar tidak bisa ditangkap karena kenal dengan oknum anggota kepolisian.
“Saat mau ditangkap, tersangka sempat bilang ‘saya tidak bisa ditangkap’ karena mengaku kenal dengan anggota polisi. Tapi kenyataannya kami tetap lakukan penangkapan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan membenarkan penangkapan seorang pengusaha bernama Gunarko Papan (55) terkait penyalaggunaan Narkoba.di salah satu hotel di Sunter,” ujarnya. (YT)