KORANJURI.COM – Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya mengungkap 52 kasus kejahatan selama 2 minggu terakhir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, modus para pelaku, mereka mencari tempat sepi dan berkelompok. Biasanya, mereka menghentikan korban dan tidak segan-segan melukai korbannya.
“Pertama curas di wilayah Tambun Bekasi Laporan Polisi 26 September 2021 di Tambun dengan korban A dengan 4 tersangka,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 4 tersangka dan 1 masuk daftar pencarian orang (DPO). Pertama EH alias B sebagai otak pelaku yang menodongkan celurit ke korban dan melakukan pembacokan kepada korban. EH juga mengatur strategi dan melakukan perampasan.
Pelaku lainnya yakni SB alias S. Ia berperan sebagai joki yang membonceng A alias KA yang masih DPO. Ketiga RH alias P joki yg berboncengan dengan EH. Pelaku keempat adalah RA alias A. Ia yang menyediakan sajam berupa 2 celurit yang disiapkan untuk aksi kejahatan kelompok tersebut.
“Modusnya, biasanya mereka secara bersama-sama dua atau tiga motor bergerak untuk mencari tempat sepi. Biasanya tengah malam, cari sasaran pukul 00.30 WIB. Ketika melihat korban lewat di tempat sepi, pelaku memepet korban untuk berhenti dan mengambil barang milik korban termasuk sepeda motornya,” papar Yusri.
Ketika korban melakukan perlawanan maka aka diancam dengan celurit. Sehingga pelaku dengan mudah membawa kabur kendaraan dan handphone pelaku. (Bob)