Satpol PP Bali Sidak Hotel Karv Jimbaran, Dalami Dugaan Pelanggaran Perizinan

oleh
Satpol PP Provinsi Bali bersama Dinas PUPR Provinsi Bali dan Dinas LHK Provinsi Bali melakukan sidak pembangunan Hotel Karv di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat, 28 Februari 2025 - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Tim gabungan yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali melakukan pengecekan pembangunan hotel Karv di Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Jumat, 28 Februari 2025.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan, dari sidak tersebut pihaknya melakukan pendalaman terkait perizinan yang ada.

“Kami masih melakukan pendalaman terutama terkait potensi kesesuaian perizinan yang dimiliki. Saat ini tim terpadu masih berkoordinasi dengan Pemkab Badung,” kata Rai Darmadi, Jumat, 28 Februari 2025.

Pendalaman potensi pelanggaran itu tim gabungan akan memeriksa perizinan apakah sesuai dengan KBLI yang ada pada Nomer Induk Berusaha (NIB).

Tim gabungan juga menekankan agar PT Step Solusi sebagai penanggungjawab segera mengirimkan rancangan teknis gambar ke Dinas PUPR.

“Terkait pendalaman di masing masing OPD teknis yang turun, diminta agar membuat kajian tertulis yang dikompiler oleh satpol PP provinsi Bali,” kata Rai Darmadi.

Proyek yang digarap oleh Wijaya Kusuma Kontraktor itu, saat ini mengerjakan tahapan konstruksi pembangunan lobi, 64 kamar, 25 vila beserta kolam renang, 2 restoran, 1 bangunan spa dengan 5 kamar dan 1 kolam renang utama.

Dalam sidak itu, tim gabungan menemukan konstruksi pengaman pantai sepanjang 30 meter dengan kedalaman 5 meter. Fasilitas hotel itu dilengkapi dengan bangunan berundak. Setiap jarak 5 meter terdapat bangunan tiga lantai ke atas dan 3 lantai ke bawah.

“Sementara perizinan sudah lengkap, Tapi semua tentu kita dalami kesesuaian izin yang dimiliki,” jelas Rai Darmadi.

Proyek hotel berbintang di bawah bendera PT Step Solusi Indonesia itu sebelumnya disentil senator Bali Ni Luh Djelantik. Pekerjaan pembangunan akomodasi perhotelan itu diduga banyak terjadi pelanggaran.

Dalam sorotannya, Ni Luh Djelantik mendesak agar dilakukan pengusutan terhadap dugaan pelanggaran Perda RTRW. Terutama, untuk pemangkasan tebing, mendirikan bangunan dengan ketinggian di atas 15 meter maupun dugaan pelanggaran sempadan pantai.

Rai Darmadi menambahkan, dari temuan dalam sidak, bangunan yang menjorok ke pantai sudah sesuai dengan kajian kontruksi pemecah gelombang.

DKLH Provinsi Bali dan Kementerian Lingkungan Hidup sudah mengeluarkan perizinan revetmen atau bangunan pemecah gelombang.

Dokumen AMDAL disebut juga sudah dikeluarkan oleh DLH Kabupaten Badung. Termasuk perizinan persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk hotel berbintang juga sudah dikantongi pengembang. (Way)

KORANJURI.com di Google News