KORANJURI.COM – Pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah dilaunching secara nasional pada 23 Maret 2021 lalu, yang diberlakukan di 12 Polda se Indonesia, termasuk Polda Jateng.
Khusus untuk Kabupaten Purworejo, pencanangan ETLE dilakukan tiga pada titik, Simpang Lengkong, Simpang 4 Pendowo dan Simpang 4 Kutoarjo.
“Selain ETLE, kita juga menerapkan KOPEK (Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor). Keduanya mulai efektif diberlakukan hari ini, Senin (29/03/2021),” jelas Kasatlantas Polres Purworejo AKP Lelono Windi Bramantyo, Senin (29/03/2021).
Kamera portabel pada KOPEK, kata Bramantyo, melekat di helm anggota. Saat ini, untuk Satlantas Polres Purworejo baru tersedia 5 kamera KOPEK.
Kalau ETLE stasioner pada tiga titik, KOPEK sistimnya mobiling atau bergerak mencari pelanggaran. Teknisnya, langsung memvideokan pelanggaran apa yang terjadi. Kemudian dicapture nopol kendaraan, dan wajah si pelanggarnya.
“Untuk ETLE dan KOPEK, kita prioritaskan pada pelanggaran kasat mata, seperti melanggar marka, tidak memakai helm, knalpot brong, tidak memakai sabuk pengaman, dan pelanggaran kasat mata lainnya,” ungkap Bramantyo.
Untuk prosedur tilangnya, jika ada pelanggaran pada KOPEK maupun pada kamera ETLE yang terhubung dengan operator, akan mengcapture bentuk pelanggaran beserta nopol kendaraannya.
Nopol tadi dicocokkan dengan data ERI (Electronic Registration and Identification) di Korlantas. Dengan memasukkan nopol, maka akan muncul data-data si pemilik kendaraan lengkap dengan alamatnya. Baru setelah itu, dari satlantas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat tersebut.
Dalam batas waktu tertentu (7 hari), harus ada konfirmasi ke Satlantas, bisa lewat website atau datang langsung. Kalau konfirmasinya sudah jelas, terverifikasi, nanti si pelanggar bisa langsung membayar denda lewat BRIVA (BRI Virtual Acount) E Tilang.
“Besarnya denda, denda maksimal sesuai ketentuan undang-undang,” terang Bramantyo.
Jika tidak ada konfirmasi, kata Bramantyo, akan masuk ke Vehicle Warning atau kendaraan yang patut dicurigai, yang nantinya ada databasenya tersendiri. Dan selanjutnya akan dilakukan pemblokiran pada kendaraan tersebut, hingga si pelanggar melaksanakan pembayaran pajak tahunan.
“Tiap hari KOPEK akan hunting, dan selalu standby di 4 pos paten dan 1 pos pantau, yakni, Pos Tugu, Pos Monumen, Pos Pendowo, Pos Kutoarjo dan Pos Batoh,” pungkas Bramantyo. (Jon)