Sandiaga: Pemerintah Turun Tangan Menyikapi Polemik Pajak Tinggi Spa

oleh
Menparekraf Sandiaga Uno - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Industri spa dalam pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) bertabrakan dengan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021.

Dalam peraturan Menteri Parekraf, Spa masuk kategori wellness tourism. Sedangkan di UU Nomor 1 Tahun 2022 yang diantaranya mengatur PBJT, spa dimasukkan ke dalam kategori hiburan.

“UU HKPD jadi polemik karena spa masuk kelompok jasa tertentu yang kemudian dikenakan pajak 40%-75%. Kementerian terkait telah turun tangan menyikapi polemik ini,” kata Menparekraf Sandiaga Uno di Ubud, Rabu, 31 Januari 2024.

Sandiaga berharap para pelaku industri spa tidak perlu khawatir dengan polemik yang terjadi. Karena pemerintah telah mengambil langkah terhadap protes sejumlah pelaku usaha spa di tanah air.

“Bapak Presiden juga telah mengeluarkan edaran agar pengenaan pajak jangan membebani industri pariwisata yang baru pulih,” kata Sandiaga.

Sementara, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra mencermati, ada dua isu yang muncul dari aksi protes pelaku industri spa.

Menurut Dewa Indra, spa yang dimasukkan ke dalam kelompok pajak barang dan jasa tertentu dinilai tidak tepat. Selanjutnya, isu tentang pengenaan tarif pajak tinggi di ambang batas 40%-75%.

Terhadap polemik yang terus menguat saat ini Dewa Indra memastikan, pemerintah kabupaten/kota di Bali sepakat tidak memberlakukan pengenaan pajak 40%-75%.

“Pemerintah kabupaten/kota sepakat memberikan insentif fiskal. Mengenai besarannya, kita berikan kesempatan kepada masing-masing Pemda untuk mengaturnya,” kata Dewa Indra. (Way)

KORANJURI.com di Google News