Saling Lapor Sekuriti Finns Beach Club vs Bule, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

oleh
9 tersangka yang dihadirkan dalam kasus perkelahian antara sekuriti Finns Beach Club dan kelompok WNA. Kedua kubu saling lapor ke polisi - foto: Ist.

KORANJURI.COM – Polda Bali menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus penganiayaan antara sekuriti Finns Beach Club dan wisman asal Australia.

Kedua kubu saling lapor ke polisi. WNA Australia melaporkan ke Polres Badung dan sekuriti Finns Beach Club melaporkan ke Polda Bali.

Dari hasil penyidikan yang dilakukan, Polres Badung menetapkan 8 orang tersangka. Mereka adalah sekuriti Finns Beach Club. Polisi mengantongi cukup bukti adanya aksi pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban JE dan MR, WNA Australia.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru,” kata Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya di Polda Bali, Kamis, 20 Februari 2025.

Sedangkan dari laporan yang ditangani Polda Bali, satu orang ditetapkan sebagai tersangka yakni, MR (30) WNA Australia. Tersangka telah ditahan sejak 14 Februari 2025 lalu.

Delapan tersangka yang berprofesi sebagai sekuriti juga telah ditahan di Polda Bali sejak 18 Februari 2025. Mereka masing-masing, IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, dan INM.

Perkelahian antara tiga WNA Australia dan sekuriti Finns Beach Club itu terjadi pada Selasa (11/2/2025) sekitar pukul 20.00 WITA di Finns Beach Club, Tibubeneng, Kuta Utara.

Bentrok itu dipicu oleh tersangka MR warga Australia bersama teman WNA nya membuat keributan di kelab pantai tersebut. MR juga mendorong korban IMBY sekuriti dan melakukan pemukulan di bagian wajah.

Korban mengalami robek di kepala bagian belakang, bibir pecah dan dua gigi tanggal. Atas kejadian itu, sekuriti yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan pengeroyokan terhadap bule INM.

“Ke depan kami akan menempatkan anggota Polri di lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas, untuk menghindari kejadian yang sama terulang lagi,” kata Daniel Adityajaya.

Kedua belah pihak yang menjadi tersangka terancam pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Way)

KORANJURI.com di Google News