KORANJURI.COM – 56.000 rokok tanpa cukai disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Denpasar.
Rokok ilegal itu ditemukan di pasar Telepud kota Gianyar, Selasa (7/5/2024). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang yang membawa ribuan batang rokok tanpa pita cukai tersebut.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP A Denpasar A.B Prasetya menjelaskan, produk rokok ilegal tersebut diangkut oleh mobil dari Jembrana dengan tujuan Gianyar.
Tiga orang berada di dalam mobil tersebut yakni, sopir KH dan NS serta FT sebagai pemilik barang.
“Tim penindakan berhasil menemukan sarana pengangkut berupa mobil yang membawa rokok diduga ilegal tersebut,” kata Prasetya, Kamis, 9 Mei 2024.
Dalam penelitian dan pencacahan, ribuan batang rokok ilegal tersebut dari jenis sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM). Nilai perkiraan mencapai Rp43.504.000.
Prasetya menjelaskan, barang yang ditegah sudah sesuai dengan Permenkeu Nomor 237/PMK.04/2023 pasal 14. Dalam hal ini ditemukan bukti permulaan cukup adanya tindak pidana.
“Dalam peraturan itu juga menyebutkan, pelanggar dapat mengajukan penyelesaian perkara berupa tidak dilakukan penyidikan dengan membayar sanksi administratif,” jelas Prasetya.
Denda yang harus dibayarkan sesuai peraturan sebesar tiga kali kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Pemilik barang mengajukan penyelesaian perkara dengan membayar sanksi administrasi denda sebesar tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” kata Prasetya. (Way)