KORANJURI.COM – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Artis sinetron Jeff Smith (JS) yang mengkonsumsi narkoba jenis baru Lysergic Acid Diethylamide (LSD).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan JS (23) ditangkap di Depok dan menggunakan LSD sebanyak 4 lembar dalam satu hari.
“JS memesan LSD 50 lembar dengan harga Rp 500 ribu secara online. Dari hasil pemeriksaan JS mengaku dalam 1 hari bisa mengkonsumsi sebanyak 4 lembar,” kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12/2021).
Selain itu kata Zulpan, JF ditangkap tengah dalam kondisi terpengaruh narkoba jenis LSD.
Dari hasil pemeriksaan, JS mengonsumsi narkoba jenis LSD agar lebih fokus dalam pekerjaannya sebagai artis sinetron yang berefek halusinasi.
JF menggunakan narkoba Alasanya karena sebagai artis sinetron agar dia tidak capek dalam pekerjaannya,” pungkas Zulpan.
Selanjutnya Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Bob)