Rutan Kelas IIB Purworejo Gelar Vaksinasi untuk Masyarakat

oleh
Bekerjasama dengan Puskesmas Mranti, Rutan Kelas IIB Purworejo melakukan kegiatan vaksinasi untuk masyarakat umum, Rabu (27/10/2021), yang berlangsung di halaman rutan - foto: Sujono/Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Bekerjasama dengan Puskesmas Mranti, Rutan Kelas IIB Purworejo melakukan kegiatan vaksinasi untuk masyarakat umum, Rabu (27/10/2021), yang berlangsung di halaman rutan.

Vaksinasi yang menyediakan 300 dosis vaksin jenis Astrazeneca itu, diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Tahun 2021 yang jatuh pada tanggal 30 Oktober 2021 mendatang.

Menurut Karutan Kelas IIB Purworejo, Mochamad Mukaffi, dengan vaksinasi tersebut, pihaknya membantu pemerintah menuntaskan program vaksinasi, untuk mendapatkan ketahanan komunal atau herd immunity.

“Hari ini khusus untuk masyarakat umum. Warga binaan, petugas dan karyawan sudah semua. Bagi warga binaan yang belum divaksin karena sempat terpapar covid, kita ikutkan vaksin hari ini,” jelas Mukaffi.

Dijelaskan, pemerintah daerah perlu dibantu untuk memberikan vaksinasi kepada masyarakat dalam pelaksanaannya, agar supaya vaksinasi tidak terpusat di satu titik dan menimbulkan kerumunan yang justru akan kontra produktif terhadap protokol kesehatan yang dikampanyekan.

Vaksinasi, ungkap Mukaffi, merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan dalam memperingati HDKD 2021. Sebelumnya juga dilakukan kegiatan baksos dengan memberikan sembako kepada masyarakat terdampak langsung Covid-19 dan pegawai yang keluarganya meninggal karena Covid-19.

“Kita juga melakukan aksi donor darah, bekerjasama dengan PMI, Kodim, Polres, Pengadilan dan Kejaksaan,” kata Mukaffi, yang ikut memantau langsung jalannya vaksinasi.

Mukaffi juga menjelaskan, saat ini penghuni Rutan Purworejo mencapai 179 orang warga binaan, dengan kapasitas hunian 122 orang.

Dengan adanya pembebasan berdasarkan surat edaran asimilasi di rumah untuk mengurangi over kapasitas rutan/lapas seluruh Indonesia, bulan Oktober ini sudah ada 17 warga binaan Rutan Purworejo yang diasimilasi rumah.

“Banyak persyaratan untuk bisa menjalani asimilasi rumah ini, antara lain, bukan residivis, kasus-kasus khusus seperti Tipikor, narkoba, dan sudah menjalani setengah dari masa hukuman yang sudah ditetapkan pengadilan,” jelas Mukaffi. (Jon)

KORANJURI.com di Google News