Rugikan Negara Rp 3,4 Milyar, Pengusaha Purworejo Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

oleh
Rugikan negara hingga Rp. 3,4 milyar, II (52), seorang pengusaha properti, warga Cangkrep Lor, Purworejo terancam hukuman penjara 20 tahun - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Rugikan negara hingga Rp. 3,4 milyar, II (52), seorang pengusaha properti warga Cangkrep Lor, Purworejo terancam hukuman penjara 20 tahun.

II yang kini dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi Perumda BPR Bank Purworejo ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subs pasal 3 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Hal itu disampaikan Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano, Senin (28/04/2025) dalam konferensi persnya.

Menurut Kapolres, perbuatan yang dilakukan tersangka terjadi tahun 2019 s.d 2020 yang dilakukan secara bersama-sama, berulang-ulang, dan berkali-kali yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 3.416.343.000,-.

“TKP dari kasus tindak pidana korupsi ini di kantor Perumda Bank BPR Purworejo,” ungkap Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.

Modus operandi yang dilakukan tersangka, kata Kapolres, dengan memanfaatkan peran PPAT dengan menerbitkan covernote sebagai jaminan sementara guna melengkapi berkas pengajuan kredit pembiayaan pembelian rumah ke Bank Purworejo oleh 13 (tiga belas) debitur, dengan modus atau cara: pengajuan debitur fiktif (topengan).

Menjadikan tanah bukan miliknya untuk jaminan kredit di Bank Purworejo, dan menjual kembali jaminan kredit di Bank Purworejo kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak Bank Purworejo.

“Serta menjaminkan ke bank lain atas jaminan kredit yang menjadi hak Bank Purworejo,” terang Kapolres.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya 13 dokumen kredit disita dari Bank Purworejo, dokumen peraturan-peraturan terkait prosedur pengajuan sampai realisasi kredit perumahan/KPR di Bank Purworejo.

Uang tunai Rp. 90.355.000,- tanah + bangunan sebanyak 4 (empat) kavling di Ds. Triwidadi, Pajangan, Bantul, DIY, 3 buah sertifikat/SHM perumahan di Green Pajangan Bantul dan surat perjanjian kerjasama antara PT. Puriland Development Indonesia dengan Bank Purworejo.

Dari kasus ini polisi berhasil melakukan asset recovery dari proses penyitaan yang telah dilakukan terhadap barang bukti aset dengan jumlah nilai aset kurang lebih sekitar Rp. 1.090.355.000,- terdiri dari uang tunai Rp. 90.355.000,- dan aset senilai sekitar Rp. 1 milyar.

“Dari kasus ini kita telah memeriksa 48 saksi,” pungkas Kapolres. (Jon)

KORANJURI.com di Google News