KORANJURI.COM – Unit I Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas)
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus ini berawal dari laporan polisi pada Oktober dan November 2020. Kemudian, setelah itu langsung dilakukan penyelidikan.
Polisi menangkap tiga tersangka diantaranya, AKS alias Afen, DS alias Boy dan J.
“Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan di daerah Lampung,” kata Yusri Yunus di Aula Satya Haprabu PMJ, Senin (1/3/2021) Jakarta.
Menurut Yusri, pelaku AKY merupakan kapten dari kelompok Curas. Sedangkan AKS alias Afen (25/laki-laki) bertindak sebagai eksekutor, DS alias Boy (26/laki-laki), berperan memantau situasi sekitar TKP dan J (35/laki-laki) bertugas memantau situasi sekitar TKP.
“Jadi tersangka AKS ini sebagai kapten,” jelasnya.
Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Bob)