KORANJURI.COM – Untuk mendukung program pemerintah dalam peningkatan pencapaian vaksinasi booster 30 persen hingga akhir Mei 2022, Polsek Banyuurip bekerjasama dengan Dokkes Polres Purworejo mengadakan vaksinasi, Rabu (25/05/2022).
Untuk peserta vaksinasi ini, semua
semua warga kecamatan Banyuurip yang belum melaksanakan vaksin, booster khususnya, utamanya desa-deda yang dekat dengan Polsek Banyuurip.
“Karena hari ini juga ada vaksinasi di dua tempat lainnya di wilayah Banyuurip, yakni di Desa Bencorejo dan Kelurahan Boro Kulon,” jelas Kapolsek Banyuurip, AKP Benny Murtopo, SH.
Meski diutamakan untuk vaksin booster, kata Benny, petugas juga melayani vaksin dosis 1 dan dosis 2. Jenis vaksin yang disediakan, moderna, sinovac dan pfizer.
Benny berharap, setelah pelaksanaan vaksin, khususnya untuk Kecamatan Banyuurip bisa mencapai target hingga akhir bulan Mei 30 persen sehingga program pemerintah bisa betul-betul terpenuhi.
Dijelaskan pula, adanya kewajiban warga untuk menjalani vaksinasi ini, sesuai Peraturan Presiden RI no 14 tahun 2001 pasal 13 a ayat 4. Menyatakan bahwa setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial.
“Juga penundaan atau penghentian pelayanan administrasi pemerintahan dan atau denda,” ungkap Benny.
Dari vaksinasi yang melibatkan dua tenaga vaksinator dari Dokkes Polres Purworejo tersebut, terang Benny, tercatat 252 orang telah melakukan vaksinasi dosis 1, 2, dan 3. Rinciannya vaksin pfizer dosis 1, 25 orang, pzifer dosis 2, 19 orang, pfizer dosis 3, 93 orang, dan vaksin moderna dosis 1, 2 orang, moderna dosis 2, 1 orang dan moderna dosis 3, 156 orang.
“Untuk vaksinasi booster di Kelurahan Boro Kulon mencapai 421,” pungkas Benny. (Jon)