Protes Pengacara Brigadir J Soal Rekonstruksi, Ini Tanggapan Polri

oleh
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi memberikan pernyataan soal protes pengacara keluarga Brigadir J.

Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mengaku diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Menurut Andi, proses rekonstruksi pembunuhan Brigadir J ini hanya dihadiri oleh pihak-pihak seperti penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), kelima tersangka hingga kuasa hukum.

“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya,” kata Andi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, (30/8/2022).

Andi menjelaskan, tidak ada ketentuan atau kewajiban dari pihaknya untuk mengijinkan pihak lain masuk dan menyaksikan proses rekonstruksi tersebut. Termasuk dengan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selaku perwakilan korban.

“Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan. Dihadiri para tersangka, saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan mendatangi rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tempat rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J berlangsung, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kamaruddin mengatakan, sejak pukul 08.00 WIB pagi, dirinya telah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

“Kami sudah datang pagi-pagi, bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya,” ujar Kamaruddin di jalan Saguling III, Pancoran, Jakarta.

Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.

“Sementara kami dari pelapor tak boleh lihat. Ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu,” kata Kamaruddin.

Adapun rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini dilakukan di dua lokasi yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III dan di lokasi pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Rekonstruksi berlangsung secara tertutup dan Polri menyediakan TV untuk para awak media untuk menyaksikannya. Sebanyak 78 adegan rencananya akan diperagakan dalam rekonstruksi ini. (Bob)

KORANJURI on GOOGLE NEWS

KORANJURI.com di Google News