KORANJURI.COM – Ditnarkoba Polda Metro Jaya menggrebek rumah dan laboratorium liquid vape yang mengandung narkotika jenis methylenedioxy methamphetamine (MDMA), di kawasan jalan Janur Elok VII, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari tempat itu, polisi mendapati laboratorium turunan ekstasi beromset milyaran setiap bulannya. Barang bukti berupa bahan baku hasil penyulingan ganja sintetis dan ekstasi, beserta peralatan laboratorium ikut diamankan polisi bersama dengan sejumlah hasil laboratorium, diantaranya liquid vape MDMA dan cannabies sintesa.
Disisi lain, industri perumahan yang dilakukan di komplek elite ini cukup mencengangkan. Sebab produksi ini dilakukan sejumlah remaja dan pria muda yang sama sekali tidak memiliki ketrampilan mengelola bahan kimia. Secara otodidak, para remaja ini mampu membuat liquid sebanyak 400 botol sebanyak 5 mililiter setiap harinya.
“Satu botol liquid di jual dengan harga Rp 350-Rp 400 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di lokasi, Rabu (31/10/2018).
Artinya, dengan Rp 350 ribu maka omset yang berhasil didapatkan industri ini mencapai Rp 140 juta per hari. Dalam sebulan mereka mampu mendapatkan keuntungan Rp 4,2 miliar belum dipotong biaya produksi.
Argo melanjutkan, terbongkarnya penyalahgunaan industri kreatif didapat setelah pihaknya melakukan pengembangan terhadap tiga pelaku pengecer liquid vape MDMA berinsial TM, 21, AG, dan ER yang diamankan Sabtu (13/10/2018) lalu.
Dari keterangan ini, polisi kemudian mengembangkan dan mengamankan 10 tersangka lainnya, yakni, BUS, 26, BR, 21, DIK, 24, DIL, 23, KIM, 21, SEP, 22, DAN, 28, VK, 20, AD, 27, dan AR, 18. Kesemuanya diamankan di lima tempat terpisah, yakni, Jl. Raya Pasar Minggu Km 18 RT 06/01, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (15/10/2018).
Unit G19 tower Granium, Apartement Basura, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018). Kamar 1706, Tower A lantai 17, Apartemen Paladian Park, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (16/10/2018). Dan tiga kamar di Hotel Kaisar, Jl. PlN No.1 Duren Tiga Raya, Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
“Tapi dari sekian tempat, ada tiga lokasi yang dijadikan produksi, yakni apartement Basura, apartement Paladin, dan rumah ini,” ucap Argo.
Selanjutnya, Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvin Simanjutak menjelaskan industri ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak lama, ketika liquid ganja berkembang. Kala itu, kesepuluhnya sudah melakukan produksi hingga memasarkan.
Sementara, terhadap liquid MDMA, Calvin menjabarkan liquid baru diproduksi sejak delapan bulan lalu. Bahan baku 100 ekstasi dibutuhkan untuk membuat liquid ini.
Nantinya, ekstasi ini akan dilakukan proses pembakaran hingga menghasilkan minyak yang kemudian dicampurkan dengan hasil penyulingan tembakau. Setiap harinya dari proses ini, 2 liter liquid berhasil dihasilkan dan satu liquid mengandung 1/4 butir ekstasi.
Calvin menjelaskan, polisi masih memburu penyuplai ekstasi terhadap industri ini. Sebab dirinya menyakini, 100 ekstasi ini disuplai secara terus menerus hingga membuat industri ini bertahan.
“Ada kemungkinan penyuplai orang tetap. Sebab menyediakan 100 ekstasi sehari bukanlah perkara mudah,” ujar Calvin.
Karena itulah, pihaknya telah membentuk tim khusus untuk membongkar kembali jaringan ini dan memburu empat pelaku lainnya, yakni LT, TY, VIN, dan HAM. Empat pelaku itu nantinya akan mengungkapkan titik terang kasus ini.
Selain di Kelapa Gading, kelompok remaja ini juga membuat Laboratorium serupa di apartement Paladin, Kelapa Gading. Dari dua tempat itu, liquid kemudian dikemas dan diedarkan dari Apartement Basura.
Di lokasi rumah berlantai dua itu, cukup strategis untuk melakukan produksi. Akses masuk yang terbatas membuat setiap pengunjung mewajibkan menaruh KTP setiap akan masuk lokasi komplek, hal ini membuat Polsek Kelapa Gading menjadi kecolongan.
Di rumah itu, terdapat tiga kamar berukuran besar, satu dibawah dan dua di kamar atas. Kamar di bawah dan diatas digunakan untuk beristirahat. Sementara satu kamar lagi di jadikan untuk produksi narkoba.
Setiap harinya, selain menyiapkan ekstasi 100 butir. Para pelaku juga memesan liquid dan roko elektrik secara online dengan sifat fleksibel. Roko ini mereka beli secara online melalui situs jual beli seharga Rp 90 ribu.
“Setelah itu mereka racik dan masukan narkoba liquid sebanyak 2 mililiter,” papar Calvin.
Atas perbuatannya, 11 tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup lantaran dianggap melanggar pasal 112 jo 114 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Bob)