Praktik Prostitusi via MeChat di Purworejo Dibongkar Satpol PP, Tiga Pelanggar Diseret ke Meja Hijau

oleh
Suasana persidangan tipiring di Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (30/04/2026) - foto: Koranjuri.com

KORANJURI.COM – Komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam memberantas penyakit masyarakat terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Purworejo resmi menyidangkan tiga orang pelanggar Perda terkait praktik prostitusi online di Pengadilan Negeri Purworejo, Kamis (30/04/2026).

Menurut Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Damkar Purworejo, Indri Astuti Kurniawati, kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Banyuurip.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan operasi pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 21.00 WIB dan berhasil menindak para pelaku,” ujar Indri, Kamis (30/04/2026)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Indri, praktik prostitusi ini dilakukan dengan memanfaatkan media sosial MeChat untuk menggaet pelanggan. Terungkap pula rincian aliran dana dari setiap transaksi terlarang tersebut, yakni tarif transaksi Rp200 ribu per layanan serta pemilik kos mendapat bagian Rp50 ribu setiap satu kali transaksi.

Dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tersebut, terdapat tiga orang yang divonis melanggar Perda Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Pelacuran.

“Ketiga pelanggar tersebut adalah S (47), sebagai pelaku/penyedia jasa, DRA (44) pelaku/penyedia jasa dan B (61), penyedia tempat/fasilitator. Mereka divonis dengan membayar denda,” terang Indri.

Dia menegaskan bahwa tindakan yustisi ini merupakan langkah nyata dalam menegakkan Pasal 2 junto pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2003 tentang Penanggulangan Pelacuran yang melarang segala bentuk pelacuran maupun penyediaan tempat untuk kegiatan tersebut di seluruh wilayah Purworejo.

“Langkah penindakan yustisi ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelanggar agar ke depannya mematuhi peraturan yang berlaku,” harap Indri.

Disampaikan pula bahwa dampak sosial yang ditimbulkan dari praktik ini, di antaranya gangguan kamtibmas, masalah keluarga serta resiko kesehatan dengan meningkatnya ancaman penyebaran Penyakit Menular Seksual (PMS) di wilayah Kabupaten Purworejo. (Jon)