KORANJURI.COM – Aji Purwonegoro (20) akhirnys menjadi pesakitan di Polsek Denbar setelah diburu hingga ke Malang, Jawa Timur. Tersangka yang masih pelajar ini kedapatan mencuri puluhan jenis burung ocehan dengan taksiran harga mencapai Rp 35 juta.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Gede Sumena mengatakan, tersangka ditangkap di
Dusun Ngerancah, Desa Senggreng, Kecamatan Sumber Pucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Kejadian pencurian itu dilaporkan oleh korban Ali Fauzi (42) asal Lamongan, Jawa Timur.
“Mencari alamat pelaku. Selanjutnya Tim melakukan pembuntutan dan sanggong diseputaran rumah pelaku di Malang, Jawa Timur,” jelas Gede Sumena, Selasa, 9 Mei 2017.
Sebelum diseberangkan ke Bali, pelaku diinterogasi di Polsek Sumber Pucung, Malang, Jawa Timur. Pelaku mengakui telah mencuri di beberapa tempat antara lain, Pasar Burung Sanglah Denpasar, jalan Kertajaya Pura Teuku Umar Denpasar, Jalan Legian Kabupaten Badung dan di wilayah Sanur.
Total burung yang diamankan antara lain, 8 ekor murai, 5 ekor love bird, 3 ekor kenari, 3 ekor Anis Matta, 1 ekor Punglor, 1 ekor Jalak Suren, 2 ekor Kuda, 1 ekor Jenggot, 2 ekor Cucak Hijau.
Yan