Polresta Denpasar Tangkap 9 Perempuan dalam Kasus Narkoba

oleh
Dalam periode 1-30 April 2024 Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menangkap 35 pelaku dengan tersangka perempuan sebanyak 9 orang - foto: Istimewa

KORANJURI.COM – 9 perempuan ditangkap dalam kasus narkoba sepanjang April 2024 di Denpasar. Selama periode 1-30 April 2024, Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar total mengamankan 35 orang penyalahguna narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain, sabu-sabu 168,04 gram, 337 butir pil ekstasi, 396,77 gram ganja dan 3,85 gram tembakau sintetis.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar Kompol Yogie Pramagita mengatakan, sembilan orang perempuan itu masuk dalam 24 kasus narkoba yang diungkap Polresta Denpasar.

“Ada sembilan kasus yang diungkap dengan barang bukti besar,” kata Yogie, Senin, 6 Mei 2024.

Para perempuan yang ditangkap dalam kasus narkoba itu diantaranya, Fatimah (37) alias F asal Jakarta, Shella Chrisandy Sulistyo (32) alias SCS asal Kediri, Jasmin Abigail Tumbelaka (29) alias JAT.

Balqis Putri Siregar (19) alias BPS asal Jakarta, Mila Audina (27) alias MA asal Pandeglang.

Dalam kasus yang dilakukan oleh pelaku F, polisi awalnya melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Tapi, tidak ditemukan barang bukti.

“Petugas melakukan pengecekan di handphone milik tersangka dan mendapatkan petunjuk bahwa tersangka disuruh oleh Shella untuk membuka kamar dan almari,” kata Kompol Yogie Pramagita.

Di tempat tinggal tersangka F, polisi menemukan barang bukti 234 butir pil ekstasi dan 2 plastik klip sabu-sabu. Operasi ini dilakukan tim Satres Nakoba Polresta Denpasar pada Jumat, 19 April 2024.

“Seseorang yang biasa dipanggil Shella ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya. (Way)

KORANJURI.com di Google News