KORANJURI.COM – Kepolisian Resor Rote Ndao membentuk tim khusus guna mengusut tuntas kasus penganiyaan terhadap Nyongki Faot (25), warga RT 02, RW 01, Kelurahan Metina, Kacamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao. Korban diduga dianiaya saat pesta syukuran di rumah milik Umar Kiah, (30/6/2017) lalu.
“Kapolres memberi atensi terhadap penanganan kasus penganiayaan warga Metina,” jelas Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Ferdo Elfianto.
Menurut Iptu Ferdo, Kapolres telah memerintahkan Kasat Reskrim membentuk tim khusus untuk mengungkap motif dan siapa pelaku penganiayaan yang mengakibatkan Korban Nyongki Faot tidak sadarkan diri itu.
“Kami sudah bentuk tim khusus dari Polres dan sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan jajaran Polsek Lobalain dan penyidik Polres Rote Ndao,” terangnya.
Setelah pengumpulan bukti-bukti, pihaknya akan melakukan pra-rekonstruksi untuk mengetahui siapa sebenarya pelaku penganiayaan terhadap korban.
Menanggapi pertanyaan masyarakat terkait lambannya penanganan kasus tersebut, Ferdo mengatakan saksi-saksi yang dipanggil untuk diambil keterangan belum mengarah pada pelaku pemukulan. Sehingga penyidik belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Hingga saat ini keluarga korban masih belum mendapatkan kepastian terhadap penanganan kasus tersebut. Ibu korban bahkan mempertanyakan apakah penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap salah satu anggota berinisial AK yang pada saat kejadian malam itu berada juga berada di lokasi.
Keluarga berharap dengan dibentuknya tim khusus akan memberikan titik terang terhadap kasus penganiayaan itu. (Zak)